1

Jawaban Contoh Soal Manajemen Pajak

Makalah Ujian Akhir Semester

Manajemen Pajak

 logoUNJ

Disusun oleh:

Arista Sefreeyeni

8335123511

 

 

Konsentrasi Perpajakan

Jurusan Akuntansi

Fakultas Ekonomi

Universitas Negeri Jakarta

2012


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat-Nya yang telah diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ujian akhir semester ini dengan tepat waktu

Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk menyempurkan nilai dari mata kuliah Manajemen Perpajakan. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Nuramalia Hasanah, SE., MAk, selaku dosen dari mata kuliah tersebut karna tanpa bimbingan Ibu, penulis bukanlah apa-apa dalam memahami materi ini.

Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi siapapun yang membacanya. Dan penulis mengharapkan saran apabila dalam makalah ini terdapat kekurangan.

 

 

Jakarta, Januari 2016

Penulis


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan. Pajak bagi perusahan merupakan beban yang perlu dipertimbangkan, karena pajak dapat menjadi pengurang laba. Teruntuk perusahaan yang ingin mengekspansi kekayaan perusahaannya tentu hal ini perlu diperhatikan.

Namun, yang terjadi saat ini banyak perusahaan yang menomor duakan hak dan kewajiban perpajakan serta hukum pajak. Padahal apabila perusahaan dapat mengelola dan menaati prosedur pajak badan dengan benar maka kelangsungan hidup perusahaan akan semakin baik, perusahaan akan dipandang bagus oleh pemerintah dan terhindar dari proses pengauditan yang dapat menyebabkan pajak kurang bayar yang lebih besar diakhir perhitungannya.

Wajib pajak harus memahami undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah mengenai pengenaan pajak serta segala hukumnya. Sehingga apabila terjadi ketidakwajaran atas pengenaan tarif pada pajak perusahaan wajib pajak dapat menolak dan membetulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu pemahaman tentang perpajakan juga perlu wajib pajak kuasai, sehingga dapat diaplikasikan ilmu tersebut dalam mengelola perusahaan.

Pemilihan bentuk usaha juga perlu diperhatikan apabila wajib pajak akan meluaskan perusahaannya. Seperti yang kita tahu, pengenaan tarif pajak badan berbeda di tiap-tiap bentuk usahanya. Bentuk usaha dapet terdiri dari bentuk usaha perorangan maupun bentuk badan. Dimana bentuk perseorangan adalah bentuk badan usaha yang didirkan oleh seseorang tanpa melibatkan partner dalam kegiatan usahanya. Sedangkan, bentuk usaha badan adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang yang memiliki hubungan yang sama, dengan disaksikan oleh notaris atau lembaga terkait (Muljono, 2009:3).

Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kasus perusahaan Aladin yang merupakan perusahaan dagang dan ingin mengembangkan perusahaannya. Aladin berencana akan membuka cabang di beberapa daerah, yaitu Bandung, Makassar dan Kalimantan. Dalam melakukan rencana ini, perusahaan Aladin harus mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan agar tidak mengeluarkan biaya yang terlalu besar, entah dalam operasionalnya maupun dalam hal perpajakannya. Perusahaan Aladin harus mengetahui keuntungan dan kelebihan jika ingin membuka cabang didaerah tersebut, dan bagaimana pengenaan tarif pajaknya di tiap daerah yang berbeda. Maka dari itu, perusahaan Aladin lebih baik melakukan perencanaan pajak guna pengembangan usahanya. Hal tersebut akan penulis analisis dan bahas dalam makalah ini.

 

  • Perumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, meka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana pengaruh perencanaan pajak apabila perusahaan Aladin ingin mengembangkan usahanya?
  2. Apa saja keuntungan dan kerugian yang akan didapat apabila Aladin membuka cabang di daerah-daerah tersebut?
  3. Bagaimana perlakuan atas wajib pajak berstatus cabang?

 

  • Tujuan Penulisan

Makalah ini peunulis buat dengan tujuan mengetahui solusi dari kasus yang terjadi. Dalam makalah ini akan dianalisis faktor-faktor apa saja yang dapat mendukung perusahaan Aladin dalam mengembangkan bisnisnya namun dengan perencanaan pajak yang tepat.


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Teori pendukung

2.1.1 Definisi Pajak

Menurut Prof. Rochmat Soemitro SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan unuk membayar pengeluaran umum.

Unsur-Unsur pajak ;

  1. Iuran rakyat kepada negara,yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran berupa uang bukan barang.
  2. Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa jasa timba atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Definisi perancis dalam Buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la science des Finances 1906, Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919); Pajak adalah bantuan secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand(sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.

Definisi Prof R.A. Seligman dalam Essays in Taxation (New York, 1925); Pajak adalah konstribusi wajib dari seseorang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang terjadi untuk kepentingan bersama, tanpa merujuk pada manfaat khusus dianugerahkan.

Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Asas Gotong Royong Universitas Padjadjaran bandung 1964; Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Ciri pajak yang tersimpul dalam berbagai definisi secara umum adalah :

  1. pajak peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah
  2. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan.
  3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh pemerintah.
  4. pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment
  6. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah
  7. Pajak dapat dipungut baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Pengertian pajak menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 28/2007 yang menyatakan:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Sedangkan Pengertian Wajib Pajak menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 28/2007 menyatakan:

“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Salah satu kewajiban pajak oleh pribadi atau badan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang diterima dari Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh Objek Pajak.

Berikut sedikit penjelasan mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak pada Pajak Penghasilan. Pengertian Subjek Pajak menurut Pasal 2 UU No 36/2008 adalah:

  1. orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  3. badan; dan
  4. bentuk usaha tetap

Pengertian Objek Pajak menurut potongan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36/2008 adalah:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan”

2.1.2 Definisi Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian-pengecualian dan celah-celah perpajakan (loopholes) yang diperbolehkan oleh UU No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak sehingga perencanaan pajak tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran yang akan merugikan Wajib Pajak dan tidak mengarah pada penggelapan pajak.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Perencanaan pajak merupakan tindakan legal pengendalian transaksi terkait dengan konsekuensi potensi pajak, pajak yang dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang ditransfer ke pemerintah.

Tujuan Perencanaan Pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka tax planning disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali.

Dalam buku Mohammad Zain (2006 : 67) pengertian perencanaan pajak adalah sebagai berikut: “Perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyeludupan pajak (tax evasion) yang merupakan tindak pidana fiskal yang tidak akan di toleransi. Walaupun kedua cara tersebut kedengarannya mempunyai konotasi yang sama sebagai tindak kriminal, namun suatu hal yang jelas berbeda disini bahwa penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedang penyeludupan pajak jelas-jelas merupakan perbuatan illegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Ukuran yang digunakan dalam mengukur kepatuhan perpajakan wajib pajak, adalah:

  1. Tax saving, yaitu upaya wajib pajak mengelakkan hutang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk–produk yang ada pajak pertambahan nilainya atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.
  2. Tax avoidance, yaitu upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya-upaya yang masih dalam kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang.
  3. Tax evasion, yaitu upaya wajib pajak dengan penghindaran pajak terhutang secara illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya.

 

Strategi dalam Perencanaan Pajak

Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar (Sophar Lumbantoruan, 1996), yaitu:

  1. Pergeseran pajak, merupakan pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
  2. Kapitalisasi, merupakan pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
  3. Transformasi, merupakan cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
  4. Tax Evasion
  5. Tax Avoidance

 

Motivasi Dilakukannya Perencanaan Pajak

Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak. Ada 3 (tiga) unsur perpajakan yang memotivasi dilakukannya perencanaan pajak:

  1. Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy)

Kebijakan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Terdapat faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu:

  1. Pajak yang akan dipungut
  2. Siapa yang akan dijadikan subjek pajak
  3. Apa saja yang merupakan objek pajak
  4. Berapa besarnya tarif pajak
  5. Bagaimana prosedurnya
  6. Undang-undang Perpajakan (Tax Law)

Kita menyadari bahwa kenyataannya di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain(Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan DIrektur Jendral Pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya.

2. Administrasi Perpajakan (Tax Administration)

Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak adalah memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi dengan cara menganalisis secara cermat dan memanfaatkan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama (karena pemerintah mempunyai tujuan lain tertentu) dengan memanfaatkan:

  • Perbedaan tarif pajak (Tax Rates)
  • Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base)
  • Loopholes (celah) , Shelters ( berlindung) dan

 

2.1.3 Definisi Wajib Pajak Berstatus Cabang

Dasar Hukum

Ketentuan yang mengatur hal ini adalah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tempat kedudukan ditafsirkan sebagai semua tempat usaha wajib pajak yang dapat berbentuk kantor cabang, kantor perwakilan, kantor menejeman, pabrik, gerai, kios dan lain sebagainya. Dari paparan ayat ini dapat disimpulkan bahwa “cabang” yang didirikan di wilayah kerja kantor Ditjen pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan “pusat” maka wajib bagi “cabang” untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah tempat “cabang” didirikan.

Apabila cabang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang

Dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP ditegaskan bahwa terhadap wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Secara jabatan disini diartikan bahwa pihak Ditjen pajak dapat menetapkan secara sepihak NPWP kepada cabang. Namun konsekuensi bila diberikan NPWP secara sepihak ini adalah Ditjen Pajak akan melakukan penelitian berkaitan dengan  kewajiban pajak yang seharusnya dilakukan oleh tempat usaha cabang selama 5 (lima) tahun kebelakang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP dinyatakan bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.

 

NPWP Pusat dan NPWP Cabang

Ketika orang pribadi atau badan baru mulai menjalankan usaha, mereka mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana tempat tinggal/kedudukan wajib pajak/tempat usaha tersebut berada. NPWP ini sering disebut sebagai NPWP pusat. Ciri utama NPWP pusat adalah 3 digit terakhirnya 000.

Bila kemudian hari usaha tersebut berekspansi dengan membuka cabang baru, maka cabang tersebut harus ber-NPWP juga. NPWP inilah yang disebut NPWP Cabang. NPWP Cabang terdiri dari 9 digit awal NPWP sama dengan NPWP Pusat, 3 digit kode KPP tempat cabang tersebut berada, dan 3 digit terakhir merupakan kode cabang.

 

Kewajiban Perpajakan pada NPWP Cabang

Kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang adalah memungut/memotong, membayar dan melaporkan Pajak berikut ini apabila terdapat transaksi yang terutang. Jenis pajak yang dimaksud adalah:

PPh Pasal 21.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor No.SE-23/PJ.43/2000, pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26, mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-31/PJ/2012 tanggal 27 Desember 2012

PPh Pasal 22

Dalam hal Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka wajib memungut, membayarkan dan melaporkan PPh pasal 22.

PPh Pasal 23 

Berbeda dengan ketentuan berkaitan dengan PPh pasal 21 di atas, sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU PPh disebutkan “ …………dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.” Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa atas PPh pasal 23 akan terutang ditempat dilakukannya pembayaran Penghasilan.  Apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh pasal 23 akan dipotong , disetorkan dan dilaporkan oleh kantor cabang. Namun, sebaliknya apabila pembayaran penghasilan dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh pasal 23 akan dipotong, disetor  dan dilaporkan oleh kantor pusat.

PPN

PPN dapat terutang di kantor cabang bila terdapat penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak dan perusahaan tidak melakukan sentralisasi (pemusatan) tempat terutangnya PPN. Khusus untuk Pengusaha yang melakukan usaha dibidang Penjualan Tanah dan/atau bangunan, berlaku pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN-nya di lokasi usaha (cabang)/tidak berlaku sentralisasi (pemusatan) PPN. (Perdirjen pajak nomor PER-25/PJ.2013 tanggal 3 Juli 2013).

PPh Pasal 4(2)

Wajib pajak sesuai kriteria PP-46 dengan tarif 1% dari omset masing-masing cabang wajib menyetorkan PPh-nya menggunakan NPWP cabang. Termasuk juga wajib pajak yang melakukan transaksi Penjualan tanah dan/atau bangunan, atau Persewaan tanah dan/atau bangunan, pembayarannya oleh cabang dimana lokasi tanah dan/atau bangunan itu berada.

 

Kewajiban Penyampaian SPT tahunan OP/Badan

Terkait kewajiban SPT Tahunan, WP berstatus Cabang hanya berkewajiban memberikan data kepada Wajib Pajak Pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan (rekapitulasi total omset/peredaran usaha) secara keseluruhan. Kemudian kewajiban untuk menghitung, membayarkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh baik OP maupun badan dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat dengan NPWP Pusat.

 

Persyaratan dan prosedur Pengajuan NPWP Cabang

Badan dapat mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang guna memperoleh NPWP Cabang. Proses pendaftaran NPWP cabang juga bisa dilakukan melalui online via internet (e-registration).

Untuk memperoleh NPWP Cabang cukup dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampiri dengan :

  • Fotokopi NPWP Pusat (OP/Badan)
  • Surat Penunjukkan Cabang (Badan)
  • Fotokopi Akte Pendirian/perubahan (Badan)
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif (Badan, untuk WP OP cukup fotokopi KTP)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (OP/Badan) Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. (OP/Badan).

 

2.2 Analisis Kasus

Pada kasus ini tidak dijelaskan apakah jenis badan usaha dari Aladin, namun seperti yang sudah penulis jelaskan pada teori pendukung, apabila sesuatu sudah memenuhi sebagai subjek pajak dan memiliki objek pajak dapat disebut Wajib Pajak. Sehingga dalam kasus ini Aladin merupakan Wajib Pajak.

Dari definisi dalam teori pendukung yang tertera, membuktikan bahwa Perusahaan Aladin ialah termasuk Wajib Pajak yang Berstatus Cabang karena di kasus dijelaskan bahwa pendiri perusahaan ini berniat untuk membuka kantor perwakilan/cabang di kota sekitar perusahaan induk. Dalam perencanaan pajak, apabila Aladin berkeinginan untuk memperluas usahanya dengan membuka cabang, ada baiknya Aladin mengetahui atau membandingan manakah bentuk usaha yang cocok guna membantu dalam efisiensi pajak. Aladin harus mengetahui beberapa faktor pajak yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, antara lain sebagai berikut:

  1. Bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan termasuk ketentuan khusus yang mengatur hal itu.
  2. Pengenaan pajak penghasilan berganda, baik atas laba bruto maupun penghasilan dari pembagian keuntungan (deviden) kepada para pemegang saham.
  3. Kesempatan untuk dapat menunda pengenaan pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dan akumulasi penghasilan perusahaan.
  4. Adanya ketentuan-ketentuan mengenai kerugian hasil usaha neto (kompensasi kerugian) dan kredit investasi yang berlaku bagi bentu usaha tertentu.
  5. Kemungkinan pengujian perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal holding company dan seterusnya.
  6. Liberalisasi ketentuan-ketentuan yang mengatur fringe benefit dan/atau payment in kind.

Aladin juga dapat membandingkan dengan melihat ciri-ciri dari bentuk usaha. Karena Aladin merupakan perusahaan bidang dagang, kali ini penulis menganjurkan untuk membandingkan antara Perserikatan Komanditer (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT).

CV PT
Ciri-Ciri ·        Sulit untuk menarik modal yang telah disetor

·        Modal umumya lebih besar dibandingkan usaha perorangan karena berasal dari beberapa orang/pihak

·        Lebih mudah mendapatkan kredit pijaman

·        Anggota aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas sedangkan anggota pasif sifatnya mengharapkan keuntungan.

·        Relative mudah didirikan

·        Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu/terbatas.

 

·   Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi

·   Modal dan ukuran perusahaan besar

·   Terdapat pemisahan yang tegas antara PT dengan pemilik

·   Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham

·   Kepemilikan mudah berpindah tangan

·   Keuntungan usaha dikenai pajak di PT sebagai WP Badan, sedangkan keuntungan PT setelah dipotong pajak yang dibagikan kepada pemegang saham (perorangan) dalam bentuk dividen akan dikenai pajak. Dengan demikian terjadi pengenaan berganda (double taxation)

·   Sulit untuk membubarkan PT, karena merupakan badan hukum (legal)

 

 

Dapat terlihat bahwa apabila Aladin memilih PT, Kemungkinan Aladin akan menemukan pengenaan ganda dalam pajaknya karna selain dikenakan pph badan, dalam PT terdapat penganaan pajak untuk dividen. Sehingga bentuk usaha CV lebih simple dan efektif.

Selanjutnya, Aladin dapat mengajukan Persyaratan dan prosedur Pengajuan NPWP Cabang seperti yang telah ditegaskan pada pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Namun apabila perusahaan pusat dan cabang perusahaan Aladin berada dalam satu wilayah KPP yang sama, maka NPWP pun cukup milik pusat saja karena memakai PKP pusat. Dan seperti yang telah dipaparkan dalam teori pendukung diatas, perusahaan aladin dapat menjalankan kewajiban dari wajib pajak berstatus cabang.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah untuk pembangunan gedung cabang, harus diperhatikan apakah lebih baik bangun sendiri, beli lansung atau leasing. Karna pembangunan gedung baru akan dikenakan pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Selanjutnya, perusahaan aladin juga harus memastikan tarif pajak di tiap-tiap daerah. Jangan hanya karna di satu daerah pajaknya lebih kecil dari daerah lain tapi akses operasional untuk pengiriman produknya lebih besar. Hal itu akan sia-sia.


 

BAB III

PENUTUP

 

  • Kesimpulan

Dalam mengekspansi perusahan dengan membuat beberapa cabang, lebih baik wajib pajak mengerti dahulu tentang risiko apa saja yang akan ditemui. Salah satunya dalam pengenaan pajak. Namun hal itu dapat dihindari dengan perencanaan pajak yang baik.

Perusahaan Aladin dapat memulai perencanaan pajak dengan memilih bentuk usaha badan yang untuk cabang yang akan dia buat. Selanjutnya perusahaan aladin dapat mengikuti prosedure sebagai wajib pajak berstatus cabang.

  • Saran

Penting bagi wajib pajak untuk memahami hukum pajak demi kelangsungan perusahaannya. Wajib pajak sebaiknya memeperhitungkan baik-baik faktor yang mendukung atau tidak ketika akan mendirikan atau memperluas usaha. Selain itu, perencanaan pajak dapat dijadikan alternative bagi wajib pajak untuk menangani keseimbangan pengeluaran dan laba perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.pajak.go.id/content/meneropong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak

http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/10/npwp-cabang-dan-kewajiban-perpajakannya.html

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509c6fd10ac24/pendaftaran-badan-usaha-dan-kewajiban-membayar-pajak,-serta-upah-minimum

http://hukum-pajak.blogspot.co.id/2010/04/definisi-pajak.html

http://www.pbtaxand.com/consultations/354-kewajiban-perpajakan-kantor-cabang#sthash.QNtMWtdu.dpbs

http://akhwatassyari.blogspot.co.id/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15156

0

Contoh Soal Manajemen Pajak

Berikut adalah contoh soal ujian mata kuliah Manajemen Pajak yang dibuat oleh Dosen saya Ibu Nuramalia Hasanah, S.E. , M.Ak T.A 2015/2016. Semoga dapat dijadikan sarana teman-teman untuk mengasah pemahaman analisis!


 

UJIAN TENGAH SEMESTER TAHUN AKADEMIK 2015/2016

 

Mata Kuliah                  : Manajemen Pajak

Dosen                          : Nuramalia Hasanah, S.E. , M.Ak.

 

”Soal untuk Noreg Ganjil”

            Anggaplah kalian sebagai seorang konsultan pajak yang mendapatkan klien perusahaan “Aladin” yaitu perusahaan dagang. Perusahaan “Aladin” berencana ingin mengembangkan perusahaannya dengan membuat perwakilan/cabang di Bandung, Makasar dan Kalimantan. Sebagai konsultan anda diminta untuk merancang keuntungan dan kerugian jika berinvestasi di daerah lain terutama dari aspek perpajakan dan bagaimana perlakuan pajaknya terhadap kantor cabang di daerah lain.

Diminta :

Berdasarkan informasi diatas, carilah aspek perpajakan untuk perusahaan “Aladin” yang ingin membuka perwakilan perusahaan di daerah lain dan perencanaan pajak apabila Perusahaan “Aladin” ingin mengembangkan bisnisnya. Dukung analisa anda dengan teori yang mendukung jawaban sesuai dengan materi manajemen pajak yang pernah kalian pelajari.

Pembahasan harus terstruktur dari pendahuluan, analisa dan kesimpulan sesuai dengan permasalahan di atas.(sertakan dengan Daftar Pustaka sebagai rujukan Pembahasan kalian)


 

untuk referensi jawaban bisa kunjungi –> https://aristasefree.wordpress.com/2016/11/01/jawaban-contoh-soal-manajemen-pajak/

0

Contoh Essay tentang Diri Sendiri

Hallo! Kali ini saya mau post tentang contoh essay yang mendeskripsikan diri kita dan apa saja yang sedang kita lakukan sekarang. Biasanya essay ini dibuat ketika ada permintaan tertentu, seperti sebagai salah satu syarat untuk melamar magang atau pekerjaan di suatu instansi.

Kebetulan essay ini saya buat sebagai salah satu syarat magang di NET. TV (cerita ada di post selanjutnya!). Dalam persyaratan tersebut dituliskan untuk membuat Essay Letter dengan ketentuan 500-1000 kata yang mendeskripsikan diri kamu dan alasan mengapa kamu tertarik untuk mengikuti NET. Internship Program Juni 2016. Semoga tulisan ini dapat menginspirasi dan menjadi referensi kalian!


[Salam pembuka] Assalamualaikum/selama pagi/salam sejahtera/dkk dll.

[Untuk di paragraf pertama, kalian bisa menuliskan sekilas identitas personal kalian, yang saat ini kalian lakukan, dan sedikit alasan mengapa kalian memilih hal tersebut] Nama saya [nama lengkap], saya lahir di [tempat] pada tanggal [tanggal lahir]. Saya merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini saya adalah mahasiswa tingkat akhir di [nama univ]. saya mengambil jurusan [jurusan kalian]. Alasan mengapa saya mengambil jurusan ini disebabkan karna melihat besarnya peluang lapangan pekerjaan dan karir yang besar seiring dengan pesatnya kemajuan dari berbagai aspek di negeri kita ini.

[Paragraf kedua, kalian bisa mengisi tentang keuntungan yang kalian dapatkan ketika memilih jurusan atau apapun yang sedang kalian lakukan pada saat itu, kali ini saya contohkan untuk jurusan akuntansi ya] Selama berkuliah di jurusan akuntansi, akuntansi kurang lebih mengajarkan saya untuk menjadi seseorang yang teliti, penyabar dan tenang dalam menghadapi sesuatu yang biasa saya praktekan apabila bertemu dengan laporan keuangan. Apalagi kalau harus menemukan hasil yang berbeda antara debit dan kredit, saya dituntut untuk memiliki kemampuan analisis yang baik untuk mengetahui dimana letak kesalahan tersebut. Selain itu, ilmu-ilmu yang saya dapatkan juga tidak sedikit yang dapat saya praktekan kedalam kehidupan pribadi saya, saya mengerti untuk …….. [kalian bisa eksplore sendiri hehe]

[Paragraf ketiga, kalian bisa menuliskan kegiatan yang kalian lakukan diwaktu senggang kalian, contohnya kursus-kursus atau pelatihan] Saya senang sekali menambah pengetahuan. Untuk meng-upgrade ilmu akuntansi saya, saya mengikuti pelatihan [sebutkan nama pelatihannya]. Saya mengikuti [nama pelatihan tersebut] di bulan … hingga …. Selain itu, saya juga mengikuti kursus bahasa, yaitu bahasa Inggris dan Jerman. [selanjutnya, kalian bisa menambahkan opini kalian mengapa kursus tersebut harus kalian ambil] Menurut saya keahlian untuk mengenal bahasa selain bahasa Indonesia itu penting karna bahasa merupakan salah satu alat berkomunikasi yang dapat mengikat antara satu dengan orang lain.

[Di paragraf keempat, kalian bisa mencantumkan pengalaman magang kalian sebelumnya jika ada] Pada [bulan, tahun] lalu, saya pernah melakukan magang di PT [nama instansi]. Saat itu saya bergabung dengan Divisi Perbendaharaan dan membantu staff Verifikasi Keuangan. Tugas yang saya lakukan saat itu adalah….. [tuliskan jobdesk yang kalian kerjakan selama di instansi tersebut]

[Untuk di paragraf kelima, tuliskan pengalaman organisasi kalian. Menurut saya part ini penting, karena perusahaan akan melihat seberapa aktifnya kalian untuk bekerjasama dalam tim. dan seberapa berpengalaman kalian dalam meng-handle program-program kerja yang nantinya akan kalian temui apabila kalian bekerja untuk instansi tersebut] Pengalaman saya berorganisasi dimulai saat saya menduduki bangku SMA. Saat itu saya terpilih untuk menjadi Ketua dari salah satu ekstrakurikuler yang ada disekolah. Kegemaran berorganisasi saya lanjutkan sampai memasuki masa perkuliahan. Selama dua periode saya mengabiskan waktu saya bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi. Di periode pertama saya mejabat sebagai ……. Dari sekian banyak event, saya menempatkan diri saya agar menjadi seseorang yang fleksibel, tidak terpaku hanya satu bidang seksi saja. Saya pernah menjadi seksi Acara yang mengurus rundown serta menentukan pengisi event tersebut, sering dipilih untuk menjadi seksi Humas, Publikasi dan Dokumentasi (HPD) yang bertugas untuk mendesain poster, spanduk serta promosi di media social. Ataupun menjadi bagian dalam seksi Dana dan Usaha (Danus) yang bertugas untuk mencari sumber dana dengan sponsorship. Saya juga pernah …. [cantumkan yang menurut kalian penting dan ada nilai plusnya saja ya :)]

[Paragraf keenam, kalian bisa menuliskan hobby kalian. sebenarnya ini optional, bisa kalian tulis atau tidak. namun, dari hobby yang kalian suka biasanya dapat mencerminkan diri kalian itu seperti apa, nah itu salah satu yang instansi ingin tau dari kalian] Salah satu hobby saya adalah travelling. Saya sangat menyukai dan selalu ingin tahu tentang hal baru, suasana baru dan bertemu dengan orang-orang baru. Karna saya merasa membangun relasi sejak dini itu penting. Dan oleh karna itu banyak teman saya mengatakan bahwa saya seseorang yang mudah bergaul. Selain itu… [cantuminnya jangan terlalu banyak, cukup dua tapi dijelaskan seperti contoh saya diatas itu ya]

[Untuk di paragraf terakhir, tuliskan alasan kalian yang paling reasonable tentang mengapa kalian harus terpilih untuk bergabung dalam instansi tersebut] Saat ini saya merasa memiliki banyak waktu luang, dan sering merasa bosan apabila tidak melakukan kegiatan. Maka dari itu saya tertarik untuk bergabung dengan NET. yang kebetulan membuka program magang. Dengan harapan magang ini dapat memberikan ilmu serta pengalaman baru untuk saya. Sekian pengenalan diri dari saya. Besar harapan saya untuk mendapatkan tanggapan dari surat essay ini. Terima kasih.

[Salam penutup]Best Regards,

[nama kalian]

0

Rumah Sehat

          Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni Rumah sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

          Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain:

1. Sirkulasi udara yang baik.

2. Penerangan yang cukup.

3. Air bersih terpenuhi.

4. Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran.

5. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidakterpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor.

        Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:

1. Bahan Bangunan

     a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai     berikut :

  • Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
  • Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
  • Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg

      b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

2. Komponen dan penataan ruang rumah

Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:

       a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan

       b. Dinding

  • Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
  • Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan

        c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan

        d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir

       e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.

        f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.

3. Pencahayaan

     Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.

4. Kualitas Udara

            Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :

           a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C

           b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%

           c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam

           d. Pertukaran udara

           e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam

           f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3

5. Ventilasi

           Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.

6. Binatang penular penyakit

           Tidak ada tikus bersarang di rumah.

7. Air

           a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang

        b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.

9. Limbah

          a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.

          b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.

10. Kepadatan hunian ruang tidur

         Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.

          Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”

          Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai :

1. Mencegah terjadinya penyakit

2. Mencegah terjadinya kecelakaan

3. Aman dan nyaman bagi penghuninya

4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial

Sumber:

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 829 Menkes SK/VII/1999 Tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan

Ditjen P2MPLM, Petunjuk Tentang Perumahan dan Lingkungan Serta Penggunaan Kartu Rumah, 1995.

0

Contoh Essay 2: Sentralisasi atau Otonomi Daerah(Desentralisasi), Mana yang Lebih Baik untuk Indonesia?

Pendahuluan

            Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.

Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:

• Dekonsentrasi wewenang administratif

Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

• Delegasi kepada penguasa otoritas

Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.

• Devolusi kepada pemerintah daerah

Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.

• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta

Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.

Pemecahan Masalah

Menurut saya, yang lebih baik untuk Indonesia adalah Desentralisasi/Otonomi daerah. Karena sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu :

1. Mencegah pemusatan keuangan.

2.Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

3.Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis.

Banyak dampak positif dari desentralisasi. Dari segi ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan politik. Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.

Dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini, pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.

Dengan diadakannya desentralisasi, merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).

Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.

0

Leadership in Organizational Settings

‘ Yang terpenting, kepemimpinan (leadership) adalah mengenai memiliki mimpi yang mustahil (dreaming the impossible) and membantu para pengikutnya untuk mencapai tujuan yang sama dengan dirinya’ – Nandan Nilekani, Chief executive of Infosys, India.

Kepemimpinan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi, memotivasi, dan membantu orang lain untuk dapat berkontribusi menghadapi efektivitas dari suatu organisasi yang diikuti.

Kepemimpinan tidak terbatas pada orang-orang di dalam posisi formal dalam manajemen. Siapapun di dalam organisasi harus-dan akan-menjadi pemimpin dengan cara berbeda dan waktu yang pasti ada nanti. Suatu perusahaan yang efektif harus mendorong semua pegawainya menjadi pemimpin ketika dibutuhkan.

Tujuh (7) kompetensi kepemimpinan menurut McShane dan Vin Glinow :

1.Self-Confidence (percaya diri).

Percaya diri adalah modal awal untuk memimpin orang lain.

2. Intelligence.

Kemampuan diatas rata-rata. Mampu menganalisa masalah dan kesempatan.

3. Knowledge of the business (pengetahuan bisnis)

Familiar dengan lingkungan bisnis. Memiliki naluri membantu dalam membuat suatu keputusan.

4. Emotional Intelligence (kecerdasan emosi).

Dapat merasakan, mengasimilasi, memengerti, dan mengatur emosi dirinya sendiri.

5. Integrity.

Dapat dipercaya dan mampu menerjemahkan kata-kata menjadi perbuatan.

6. Drive.

Motivasi dari dalam diri untuk mengejar impian. Butuh prestasi, dan tantangan untuk selalu belajar.

7. Leadership motivation.

Memiliki kebutuhan tinggi untuk berbagi kekuatan atau motivasi kepada tim untuk mencapai tujuan.

Leader Behaviour Perspective

1. Perilaku berorientasi orang (People-oriented behaviors)

–          Menunjukkan kepercayaan mutual dan saling menghargai.

–          Perhatian terhadap kebutuhan orang lain.

–          Memperlakukan orang lain dengan baik.

2. Perilaku berorientasi tugas (Task-oriented behaviors)

–          Bertugas spesifik

–          Meyakinkan orang lain untuk mengikuti aturan

–          Membuat tujuan ketat untuk prestasi atau pencapaian kapasitas kerja.

Transformational Leadership versus Transactional Leaders

CEO Procter & Gamble, AG Lafley, mempraktekkan kepemimpinan transformasional tanpa menggunakan ‘karisma’. Dengan membentuk dan berkomunikasi dengan visi yang jelas dan memodelkan visi tersebut, seseorang dapat mengubah perusahaan dengan baik pada beberapa tahun terakhir.

  • Pemimpin Transformasional

Memimpin dengan mengubah organisasi pada lingkungan yang tepat. Pemimpin transformasional merupakan agen perubahan.

  • Pemimpin Transaksional

Mengatur dengan pekerjaan yang saling berkaitan dengan bonus atau hasil. Meyakinkan pegawainya mendapat sumber-sumber yaang dibutuhkan. Mengaplikasikan kepemimpinan kontingensi.

Apakah kepemimpinan yang karismatik itu penting untuk kepemimpinan transformasional?

Para ahli bilang ‘iya’, tapi beberapa pandangan muncul :

–          Karisma berbeda dengan kepemimpinan transfornasional.

–          Karakter seseorang untuk membantu perubahan atau bahkan hanya membantu pemimpin saja.

–          Pemimpin karismatik memiliki efek samping yaitu akan menimbulkan ketergantungan, bukan suatu kekuatan atau kuasa.

 

Referensi : McShane, Vin Glinow, Organizational Behaviour 4th, McGrow-Hill Companies Inc: 2008

0

Kesekretariatan dan Kebendaharaan HMJ Akuntansi UNJ

 Ini adalah tugas materi Pra-PKMJ HMJ AKUNTANSI UNJ saya tentang Kesekretariatan dan Kebendaharaan yang ada di Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Negeri Jakarta.

KESEKRETARIATAN

Fungsi

Bertanggung jawab atas pengarsipan, surat menyurat dan dokumentasi administrasi lainnya. Diharapkan pengarsipan dan administrasi tersusun baik, rapih dan teratur. Namun, kesekretariatan tidak lagi dipandang hanya dipandang atas administrasi namun jauh lebih kompleks sebagai pengatur dan pengendali kegiatan organisasi.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum dibantu oleh Biro Kestari.

Tugas

  • Tata Kelola Surat-menyurat
  • Tata Kelola Proposal dan LPJ
  • Tata Kelola RK dan LK
  • Membuat bank data

Secara garis besar bertugas atas administrari pelaksanaan dan pengendalian sebuah kegiatan

SURAT

            Sebagai sarana komunikasi, untuk menyampaikan informasi.

  • Kop Surat
  • Penomoran Surat
  • Hari dan Tanggal Surat Dikeluarkan
  • Tujuan Surat
  • Isi Surat
  • Tanda Tangan (Pengesahan)

Jenis-jenis Surat

  1. Surat pemberitahuan
  2. Surat pernyataan
  3. surat permohonan
  4. surat rekomendasi
  5. surat peminjaman
  6. surat penawaran kerjasama
  7. surat undangan
  8. surat keterangan
  9. surat mandate
  10. surat ketetapan ( khusus )

Proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban

Proposal merupakan perencanaan tertulis atas sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan.

Laporan Pertanggung jawaban Laporan tertulis secara lengkap menggambarkan pelaksanaan kegiatan yang dibuat setelah pelaksanaan kegiatan.

Format Proposal Program kerja

Halaman cover

Lembar pengesahan ( ka Lembaga dan PD III FE )

Pendahuluan berisikan latar belakang diadakannya kegiatan

Landasan kegiatan

Tujuan Kegiatan

Nama dan Tema Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Waktu Kegiatan

Deskripsi Acara

Susunan Acara ( Lampiran 1 )

Anggaran Biaya ( Lampiran 2 )

Susunan Panitia ( lampiran 3 )

Penutupan

Lampiran 1,2 dan 3

Kontraprestasi, khusus untuk permohonan kerjasama

Sponsorship

Lampiran2 pendukung

Format LPJ Program Kerja

Halaman cover

Lembar pengesahan ( ka Lembaga dan PD III FE )

Pendahuluan berisikan latar belakang diadakannya kegiatan

Pelaksanaan ( Bentuk Narasi )

Laporan Masing2 seksi

Susunan acara (perencanaan )

Laporan susunan acara

Anggaran Biaya ( perencanaan )

Laporan Anggaran Biaya

Penutup

Lampiran

Rancangan Kegiatan dan Laporan Kegiatan

Format Rancangan Kerja

Pendahuluan

Landasan Kegiatan

Tujuan Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Nama dan Tema Kegiatan

Waktu Kegiatan

Anggaran Dana

Penutup

Format Laporan Kerja

Pendahuluan

Laporan Kegiatan

-Pelaksanaan Acara (Bentuk Narasi )

-Perencanaan,Pelaksanaan, factor pendukung, factor penghambat

Laporan Keuangan

Penutup

Lampiran

1.Rancangan Kerja asli

2.Surat2

3.Presensi

4.Bukti Transaksi

BPM

  • Suratsurat terkait :

Surat Pelaksanaan Kegiatan

Surat Pengunduran Kegiatan

Surat  Undangan Kegiatan

 

KEBENDAHARAAN HMJ AKUNTANSI

DEFINISI BENDAHARA

Orang yang mengurus, mengatur, mengelola dan bertanggung jawab atas sistem keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran dalam lingkup organisasi

STRUKTUR HMJ AK

struktur hmj ak

MACAM-MACAM BENDAHARA

BENDAHARA HMJ AK

BENDAHARA DIVISI DAN BIRO

BENDAHARA KEGIATAN (PROKER)

TUGAS BENDAHARA HMJ AK

  • Membuat Kebijakan Bendahara untuk HMJ Akuntansi FE UNJ 2012
  • Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO)
  • Membuat Buku Besar Akun Kas
  • Membuat Laporan Keuangan Satu Periode

FUNGSI BENDAHARA 1 DAN 2

Bendahara 1 : EKSTERNAL HMJ AK

  • SUMBER DANA -> Saldo Kas Periode Sebelumnya, Dana Rektorat, Fakultas, POM
  • PELAPORAN -> SPJ, Buku Besar Akun Kas Eksternal, Laporan Keuangan Eksternal

Bendahara 2 : INTERNAL HMJ AK

  • SUMBER DANA -> Pengurus HMJ AK FE UNJ
  • PELAPORAN -> Buku Besar Akun Kas Internal, Laporan Keuangan Internal

FUNGSI DAN TUGAS BENDAHARA DIVISI DAN BIRO

  • Terdiri dari 1 bendahara
  • Mengelola uang kas masing-masing divisi dan biro
  • Mengatur pemasukan dan pengeluaran untuk kegiatan divisi dan biro

FUNGSI DAN TUGAS BENDAHARA KEGIATAN (PROKER)

  • Terdiri dari 1 atau 2 bendahara, tergantung proker
  • Membuat Anggaran Kegiatan (Proker)
  • Membuat Laporan Keuangan yang disajikan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk BPM dan Sponsorship
  • Membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) jika dana tersebut berasal dari Fakultas dan Rektorat

ANGGARAN KEGIATAN

PEMASUKAN

  • Kas HMJ AK FE UNJ                                        XX
  • Pendaftaran Peserta                                        XX+

Total Pemasukan                                                                   XX

PENGELUARAN

  • Kesekretariatan                                               XX
  • Sie. Acara                                                        XX
  • Sie. HPD                                                         XX
  • Dll                                                                   XX+

Total Pengeluaran                                                              (XX)

DEFISIT                                                                            (XX)

Pemasukan > Pengeluaran : SURPLUS

Pemasukan < Pengeluaran : DEFISIT

CONTOH ANGGARAN

LAPORAN KEUANGAN

PEMASUKAN

  • Kas HMJ AK FE UNJ                                                  XX
  • Pendaftaran Peserta                                                  XX
  • SPONSORSHIP                                                         XX+

Total Pemasukan                                                                            XX

PENGELUARAN

  • Kesekretariatan                                                XX
  • Sie. Acara                                                        XX
  • Sie. HPD                                                         XX
  • Dll                                                                   XX+

Total Pengeluaran                                                              (XX)

DEFISIT/SURPLUS                                                           XX

*dalam laporan keuangan harus dicantumkan kwitansi/tanda bukti yang terkait dgn pengeluaran

Pemasukan > Pengeluaran : SURPLUS

Pemasukan < Pengeluaran : DEFISIT

 

SEKSI-SEKSI YG MEMPENGARUHI DANA PENGELUARAN

  • Kesekretariatan

-BPH

-Kestari

  • Sie. Acara
  • Sie. Humas, Publikasi, dan Dokumentasi (HPD)
  • Sie. Perlengkapan (Perkap)
  • Sie. Konsumsi
  • Sie. Kedisiplinan (KDSP)
  • Sie. Dana dan Usaha

SIFAT-SIFAT YANG DIPERLUKAN SEBAGAI BENDAHARA

  • JUJUR
  • TRANSPARAN
  • PROFESIONAL
  • BERTANGGUNG JAWAB
  • INTEGRITAS
  • DISIPLIN WAKTU
0

Joint Venture, Koperasi dan Yayasan

TUGAS PENGANTAR BISNIS

BENTUK KEGIATAN BISNIS YANG BERKAITAN DENGAN JOINT VENTURE, KOPERASI, DAN YAYASAN

  

OLEH :

ARISTA SEFREEYENI

NIM :

833512351x

KELAS :

AKUNTANSI REGULER A 2012

FAKULTAS EKONOMI

AKUNTANSI

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Berikut adalah beberapa bentuk kegiatan bisnis yang berhubungan dengan badan usaha :

 1.    Joint Venture/Partnering

Joint venture adalah 2 atau lebih perusahaan yang membentuk partnership atau konsorsium secara temporer/sementara dengan tujuan memanfaatkan peluang. Ada beberapa bentuk joint venture, seperti :

–       Beberapa perusahaan yang membentuk organisasi terpisah dengan pembagian kepemilikan.

–       Cooperative arrangement dalam berbagai bidang, missal: kerjasama penelitian dang pengembangan, distribusi, lintas lisensi, lintas manufaktur, joint-bidding consortia.

Joint venture dan coorperative arrangement semakin banyak di gunakan karena ada beberapa manfaat yang bisa di peroleh oleh perusahaan, misalnya seperti :

–       Memungkinkan perusahaan akan dapat memperbaiki komunikasi dan networking.

–       Memungkinkan perusahaan beroperasi secara global.

–       Dapat meminimumkan resiko.

Menurut Kathryn Rudie Harrigan, menyimpulkan tren makin meningkatnya pemakaian joint venture terutama di sebabkan oleh beberapa factor:

–       Kelangkaan sumber daya dalam lingkungan bisnis global.

–       Semakin cepatnya perubahan teknologi

–       Meningkatnya kebutuhan modal

–       Semakin banyaknya pertanyaan, “joint venture dan coorperative arrangement mana yang lebih cocok?”

–       Semakin banyaknya pertanyaan tentang bagaimana memanage joint venture yang paling efektif.

Dalam pasar global terkait antara internet, joint venture, partnership, dan aliansi, hal-hal tersebut telah mampu membuktikan pertumbuhan perusahaan yang semakin efektif di bandingkan dengan merger dan akuisisi. Beberapa bentuk strategic patnering, meliputi :

–       Outsourching

–       Information sharing

–       Joint marketing

–       Join R & D

Ada banyak contoh aliansi strategic yang sukses, seperti Starbucks melakukan joint venture dengan President Coffee Cina untuk membuka ratusan jaringan Starbucks di Cina. Ingat Cina telah ribuan tahun di kenal sebagai Negara peminum teh, tapi Starbucks telah membangun selera orang Cina atas kopi.

Berikut alasan partnering sebagai alat strategi :

–       Globalisasi.

Contoh : Aqua berhasil memasuki pasar global setelah partner dengan Danone.

–       Teknologi. Melalui internet memungkinkan keterkaitan partner yang semakin luas. Internet telah membuka jalan dan melegitimasi perlunya aliansi sebagai alat untuk pertumbuhan perusahaan.

Walaupun banyak keberhasilan joint venture yang telah di uraikan, akan tetapi ada juga kelemahan joint venture, missal:

–       Manager yang harus berkolaborasi dalam joint venture operasi harian tidak terlibat dalam pembentukan joint venture.

–       Joint venture mungkin bermanfaat bagi perusahaan tetapi belum tentu bermanfaat bagi pelanggan.

–       Joint venture mungkin tidak di dukung seimbang dari setiap pihak yang berpartner, sehingga bermunculan problem baru.

–       Joint venture memungkinkan mulai timbiulnya persaingan antara 1 partner dengan lainnya.

2.    Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Kelebihan Koperasi Yaitu:

  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan Koperasi Yaitu:

  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.

3.    Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :

  • Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
  • Wakaf
  • Hibah
  • Hibah Wasiat
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelebihan Yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

Kekurangan Yayasan adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan.

 

Referensi :

  1. Modul 07. Managemen Stratejik, Alat Menjalankan Strategi Korporasi. Oleh Masruroh, SE.ME. Universitas Mercubuana. Jakarta 2008.
  2. http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
  3. http://bloguli.wordpress.com/2010/09/26/kelebihan-kekurangan-koperasi/
  4. http://qidal.wordpress.com/2012/01/09/332/
  5. http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html
0

Contoh Artikel Reportase dan Wawancara

TUGAS REPORTASE & WAWANCARA KELOMPOK JURNALIS 2

KAMPUSZONE:

Mengenal Gedung Parkiran Utama UNJ

 IMG02350-20121025-1355

 

Hai pembaca setia… kali ini penulis bakal kupas abis tentang salah satu fasilitas kampus kita loh! Ya! Gedung Parkiran Utama UNJ yang belum lama ini telah di resmikan. Kenapa harus bahas fasilitas yang satu ini ya? Kenapa gak fasilitas yang lebih keren lainnya aja? Mau tau sebabnya?? Check this out!

Seperti yang sudah kita ketahui, kampus tercinta kita, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) adalah satu-satunya perguruan tinggi negeri yang terdapat di kota Jakarta, Indonesia. Berdiri pada tahun 1964 yang sebelumnya lebih kita kenal dengan sebutan IKIP Negeri Jakarta. UNJ juga termasuk dalam kategori perguruan tinggi negeri favorit loh! Universitas yang di Rektori oleh Bapak Prof Dr Bedjo Sujanto, MPd dan berlokasi di Jalan Rawamangun Muka, Pulogadung, Jakarta Timur ini tahun lalu telah mencapai hingga 37.000 orang peminat calon mahasiswa baru (sumber: http://www.antaranews.com). Wow, keren kan!

Di setiap universitas pasti memiliki fasilitas sarana dan prasarana. Untuk di UNJ sendiri fasilitas tersebut adalah laboraturium, workshop, studio, Bank (BNI dan Bukopin), poliklinik, kafetaria, gedung kemahasiswaan, wisma UNJ, gedung sarana olahraga, gedung serbaguna, pusat komputer dan internet, perpustakaan, dan juga gedung parkiran.  Mari bahas lebih lanjut tentang Gedung Parkiran Utama!

Gedung Parkiran yang terletak di setelah pintu masuk utama Universitas Negeri Jakarta, saat ini memiliki 6 lantai. Bapak Hasan Basri selaku Narasumber kali ini dan petugas gedung tersebut mengatakan bahwa sebetulnya pembangunan gedung ini belum selesai tapi sudah bisa digunakan sebagai alternatif dari masalah sempitnya ruas untuk pejalan kaki di dalam universitas.  Gedung ini memang dikhususkan untuk kendaraan motor.  Walaupun terdiri dari 6 lantai, tapi yang layak di gunakan hanya 4 lantai dengan kapasistas ±500 motor di setiap lantainya. Jadi bila di akumulasikan, total quota yang dapat di tampung oleh gedung ini berkisar ±2000 motor!

Gedung Parkiran ini beroperasi mulai dari jam 06.00 pagi hingga jam 21.00 malam, dengan biaya yang di kenakan Rp1000,- untuk setiap motornya. Oh iya! Gedung ini juga memiliki fasilitas penitipan helm dengan biaya Rp1000,- loh… wah, jadi dengan modal Rp2000,- saja, motor serta helm kita sudah aman. Menurut Bapak Hasan, keamanan di gedung ini dapat dipercaya, karena petugas yang bertugas menjaga di gedung ini kurang lebih ada 20 orang.

Ketika penulis bertanya tentang keefektifan penggunaan tanda atau karcis parkiran, Bapak Hasan, sosok yang sudah bekerja disini selama 4 tahun mengatakan bahwa lebih efektif menggunakan kertas/karcis yang sudah ada seperti sekarang ini, karena jika menggunakan kartu maka akan menambahkan beban untuk pembuatan kartu tersebut dan memberikan kerugian yang lumayan jika karcis dalam bentuk kartu tersebut hilang.

Nah, jika karcisnya hilang, konsekuensi yang telah di berikan adalah dengan membayar denda. Dan tentunya jika karcis tersebut hilang, kemungkinan motor kalian tidak bisa bisa keluar loh! Alias di tahan! Tapi itu tidak berlaku jika kalian membawa STNK asli motor kalian. Yang terakhir, tentang kekurangan dari gedung ini adalah pembangunan yang belum selesai sehingga mengakibatkan bangunan tampak kurang rapih dan kurang enak dilihat. Yup! Itu dia informasi-informasi yang kita dapat tentang Gedung Parkiran Utama UNJ, semoga makin berkembang dan berguna untuk kita semua ya!

 

Penulis : Arista Sefreeyeni

Akuntansi Reguler A 2012

Reportase dan Wawancara dilakukan tanggal 25 Oktober 2012

1

HAKIKAT MANUSIA DALAM ISLAM

HAKIKAT MANUSIA DALAM ISLAM

 

DISUSUN OLEH :

 

ARISTA SEFREEYENI

GHINA PUTRI

RIZA RAHMAYANTI

TITIEK ANISA

 

AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

TAHUN 2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat, hidayat, dan anugerah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu dan benar.

Selain untuk memenuhi nilai tugas semester, tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk menjelaskan tentang hakikat manusia dalam islam.

Penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada orangtua penulis masing-masing atas bantuan dan dukungannya dalam mengerjakan makalah ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan lainnya yang tak mungkin penulis ucapkan satu per satu karena telah menghibur dan membangkitkan semangat penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Akhir kata, penulis berharap makalah ini bisa menambah pengetahuan dan menjelaskan pembaca tentang hakikat manusia dalam islam.

 

 

Jakarta, Oktober 2012

                                                                                                                                                                                 Tim Penulis

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Kehadiran manusia tidak terlepas dari asal usul kehidupan di alam semesta. Manusia hakihatnya adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Pada diri manusia terdapat perpaduan antara sifat ketuhanan dan sifat kemakhlukan. Dalam pandangan Islam, sebagai makhluk ciptaan Allah SWT manusia memiliki tugas tertentu dalam menjalankan kehidupannya di dunia ini. Untuk menjalankan tugasnya manusia dikaruniakan akal dan pikiran oleh Allah SWT. Akal dan pikiran tersebut yang akan menuntun manusia dalam menjalankan perannya. Dalam hidup di dunia, manusia diberi tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil Allah di muka bumi, serta pengelolaan dan pemeliharaan alam.

 

1.2 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas timbul beberapa masalah, diantaranya:

  1. Apa pengertian  manusia dalam islam?
  2. Bagaimana penciptaan manusia dalam islam?
  3. Apa persamaan dan perbedaan manusia dengan makhluk lain?
  4. Apakah tujuan penciptaan manusia?
  5. Apa fungsi dan peranan manusia dalam islam?

 

1.3 TUJUAN

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan dari topic ini adalah:

  1. Menjelaskan perbedaan pandangan Al-quran dengan pendapat ulama islam tentang konsep manusia.
  2. Memahami tujuan penciptaan manusia.
  3. Menjelaskan hakikat manusia menurut pandangan islam.

 

 

1.4 METODE PENULISAN

Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti perangkat media massa yang diambil dari internet.

 

1.5 SISTEMATIKA PENULISAN

Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab pembahasan berisi tentang perincian dari rumusan masalah. Bab penutup berisi kesimpulan.

 

BAB 2

PEMBAHASAN

HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM

Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT adalah makhluk paling sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lainya, termasuk diantaranya Malaikat, Jin, Iblis, Binatang, dan lain-lainnya.

2.1       Pengertian manusia menurut para ahli

  • NICOLAUS D. & A. SUDIARJA

Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang

  • ABINENO J. I

Manusia adalah “tubuh yang berjiwa” dan bukan “jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana”

  • UPANISADS

Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana ataubadan fisik

  • I WAYAN WATRA

Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa

 

  • OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY

Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.

  • ERBE SENTANU

Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dikatakan bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain

  • PAULA J. C & JANET W. K

Manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinanan.

Pengertian manusia menurut agama islam

Dalam Al-Quran manusia dipanggil dengan beberapa istilah, antara lain al-insaan, al-naas, al-abd, dan bani adam dan sebagainya. Al-insaan berarti suka, senang, jinak, ramah, atau makhluk yang sering lupa. Al-naas berarti manusia (jama’). Al-abd berarti manusia sebagai hamba Allah. Bani adam berarti anak-anak Adam karena berasal dari keturunan nabi Adam.

Namun dalam Al-Quran dan Al-Sunnah disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia dan memiliki berbagai potensi serta memperoleh petunjuk kebenaran dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat.

Allah selaku pencipta alam semesta dan manusia telah memberikan informasi lewat wahyu Al-quran dan realita faktual yang tampak pada diri manusia. Informasi itu diberi- Nya melalui ayat-ayat tersebar tidak bertumpuk pada satu ayat atau satu surat. Hal ini dilakukan-Nya agar manusia berusaha mencari, meneliti,memikirkan, dan menganalisanya. Tidak menerima mentah demikian saja. Untuk mampu memutuskannya, diperlukan suatu peneliti Alquran dan sunnah rasul secara analitis dan mendalam. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penelitian laboratorium sebagai perbandingan, untuk merumuskan mana yang benar bersumber dari konsep awal dari Allah dan mana yang telah mendapat pengaruh lingkungan.

Hasil peneliti Alquran yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpuannya bahwa manusia terdiri dari unsur-unsur: jasad, ruh,  nafs, qalb, fikr, dan aqal.

 

A. Jasad

Jasad merupakan bentuk lahiriah manusia, yang dalam Alquran dinyatakan diciptakan dari tanah. Penciptaan dari tanah diungkapkan lebih lanjut melalui proses yang dimulai dari sari pati makanan, disimpan dalam tubuh sampai sebagiannya menjadi sperma atau ovum (sel telur), yang keluar dari tulang sulbi (laki-laki) dan tulang depan (saraib) perempuan (a-Thariq: 5-7). Sperma dan ovum bersatu dan tergantung dalam rahim kandungan seorang ibu (alaqah), kemudian menjadi yang dililiti daging dan kenpmudian diisi tulang dan dibalut lagi dengan daging. Setelahnia berumur 9 (sembilan) bulan, ia lahir ke bumi dengan dorongan suatu kekuatan ruh ibu, menjadikan ia seorang anak manusia.

Meskipun wujudnya suatu jasad yang berasal dari sari pati makanan, nilai-nilai kejiwaan untuk terbentuknya jasad ini harus diperhatikan. Untuk dapat mewujudkan sperma dan ovum berkualitas tinggi, baik dari segi materinya maupun nilainya, Alquran mengharapkan agar umat manusia selalu memakan makanan yang halalan thayyiban (Surat Al-baqarah: 168, Surat Al-maidah 88, dan surat Al-anfal 69). Halal bermakna suci dan berkualitas dari segi nilai Allah. Sedangkan kata thayyiban bermakna bermutu dan berkualitas dari segi materinya.

 

B. Ruh

Ruh adalah daya (sejenis makhluk/ciptaan) yang ditiupkan Allah kepada janin dalam kandungan (Surat Al-Hijr 29, Surat As-Sajadah 9, dan surat Shaad 27) ketika janin berumur 4 bulan 10 hari. Walaupun dalam istilah bahasa dikenal adanya istilah ruhani, kata ini lebih mengarah pada aspek kejiwaan, yang dalam istilah Al-Qur’an disebut nafs.

Dalam diri manusia, ruh berfungsi untuk :

1. Membawa dan menerima wahyu (Surat As-Syuara 193)

2. Menguatkan iman (Surat Al-Mujadalah 22)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa manusia pada dasarnya sudah siap menerima beban perintah-perintah Allah dan sebagai orang yang dibekali dengan ruh, seharusnya ia elalu meningkatkan keimanannya terhadap Allah. Hal itu berarti mereka yang tidak ada usaha untuk menganalisa wahyu Allah serta tidak pula ada usaha untuk menguatkan keimanannya setiap saat berarti dia mengkhianati ruh yang ada dalam dirinya.

 

C.Nafs

Para ahli menyatakan manusia itu pasti akan mati. Tetapi Al-Qur’an menginformasikan bahwa yang mati itu nafsnya. Hal ini diungkapkan pada Surat Al-Anbiya ayat 35 dan Surat Al-Ankabut ayat 57, Surat Ali-Imran ayat 185. Hadist menginformasikan bahwa ruh manusia menuju alam barzah sementara jasad mengalami proses pembusukan, menjelang ia bersenyawa kembali secara sempurna dengan tanah.

Alquran menjelaskan bahwa, nafs terdiri dari 3 jenis:

1. Nafs Al-amarah (Surat Yusuf ayat 53), ayat ini secara tegas memberikan pengertian bahwa nafs amarah itu mendorong ke arah kejahatan.

2. Nafs Al-lawwamah (Surat Al-Qiyamah ayat 1-3 dan ayat 20-21) dari penjelasan ayat tersebut terlihat bahwa yang dimaksud dengan nafs lawwamah ini adalah jiwa yang condong kepada dunia dan tak acuh dengan akhirat.

3. Nafs Al-Muthmainnah (Surat Al-Fajr ayat 27-30). Nafs muthmainnah ini adalah jiwa yang mengarah ke jalan Allah untuk mencari ketenangan dan kesenangan sehingga hidup berbahagia bersama Allah.

 

 

2.2       Penciptaan manusia

hal ini merupakan prinsip pertama dari perkembangan yang dapat dipahami dalam al-quran, ketika menyatakan bahwa allah maha pencipta. Dengan kata lain, kehidupan manusia memiliki pola dalam tahapan-tahapan tertentu yang termasuk tahapan dari perubahan samapi kematian.

(Q.S Nuh 13-14) menyatakan bahwa manusia diciptakan dan ditentukan untuk perkembangan dalam tahapan. Ayat ini dalam pengertian bahwa manusia diciptakan dari nutfah (tetesan), kemudian diubah menjadi alaqah (segumpal pendarahan), kemudian menjadi mudhgah (segumpal darah), dan seterusnya.

(Q.S al-insyqaq 19) dalam pengertian surat ini bahwa manusia tumbuh dari satu keadaan lain sedemikian rupa, menjadi kanak-kanak setelah bayi, menjadi tua setelah muda dan kuat.

Dalam surat al’mu’minun ayat 12-15Allah S.W.T berfirman ;

 

Artinya :

12. Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.13. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).14. Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.15. Kemudian, sesudah itu, Sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati.(QS. Al- Mu’minuun 23 : 12-15). “

 

Dari ayat diatas ini diketahui bahwa perkembangan embrio terjadi secara bertahap. Tahapan-tahapan yang digambarkan dua ayat ini sama persis dengan temuan ilmu pengetahuan modern. Secara global, pentahapan itu dapat dijelaskan sebagai berikut :

Sel telur yang belum dibuahi diproduksi oleh organ wanita dan diletakan pada semacam tabung yang disebut fallopian. Saat bersenggama, akan ada satu sperma laki-laki yang membuahi sel telur. Sel telur yang dibuahi akan bergerak ke rahim (uterus)dan menempel pada dinding rahim.

Ketika menempel di dinding rahim, embrio akan berkembang sekitar 3 bulan.Setelah itu, terjadi perkembangan janin selama kurang lebih 6 bulan pada masa persalinan.

Dalam surat assajadah  ayat 7-9 yang berbunyi:

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ ﴿٧﴾ ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ﴿٨﴾ ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِ ۖ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۚ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ ﴿٩﴾

Artinya : Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya roh (ciptaan) -Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.(Q.S assajadah 7-9)

 

Dari ayat al-quran diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa manusia diciptakan oleh Allah dari tanah. Tanah yang diinjak-injak sehari-hari, tanah yang dijadikan tempat bercocok tanam,tanah yang kering dan yang basah, tanah yang dijadikan tempat hidup bagi cacing-cacing, tanah yang dijadikan sebagai bahan baku membuat genting,bata merah untuk membuat bangunan tempat tinggal, itulah bahan baku untuk kejadian seorang anak manusian dan tiap-tiap manusia tanpa terkecuali. Di mulai dari apa yang dimakan sehari-hari, misalnya nasi,gandum,jagung,sayur-mayur dan buah-buahan hingga daging, segala makanan yang dikonsumsi manusia itu tumbuh dan mengambil sari makanan dari tanah.

Di dalam segala makanan itu ada segala macam saringan yang ditakdirkan Allah atas alam. Di dalam makanan itu terdapat protein, karbohidrat, zat besi, berbagai macam vitamin dan zat-zat lain yang memang sangat diperlukan bagi keperluan tubuh manusia. Sehingga dengan makanan itu segala kebutuhan tubuh dapat tercukupi, makanan masuk ke dalam sisitem pencernaan, kemudian makanan ini menjadi dua bagian, yaitu sari makanan dan sisa makanan yang akhirnya dibuang oleh tubuh. Sedangkan sari makanan tadi diproses lebih lanjut sehingga sebagian menjadi darah, hormon, air susu, lemak dan lain-lainnya termasuk air mani( bagi laki-laki) yang tersimpan dalam tulang sulbi dan ovum ( sel telur) bagi perempuan  yang tersimpan dalam tulang dada. Dan dengan kehendak Allah maka pria dan wanita pun diciptakan untuk berpasang-pasangan karena dengan perpaduan gender mereka terciptalah suatu nutfah, sebagaimana dijelaskan oleh Allah S.W.T dalam firmannya :

 

(45)وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى

 (46)مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى

Artinya : dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. dari air mani, apabila dipancarkan (Q.S an-najm ayat 45-46)

 

Dan kehendak ilahi berpadulah satu dengan zat mani pada perempuan yang merupakan telur yang sangat kecil. Perpaduan keduanya itulah  yang dinamakan nutfah, kian lama kian besarlah nutfah itu, dalam empat puluh hari.

Dan dalam masa 40 hari mani yang telah berpadu, berangsur menjadi darah segumpal. Untuk melihat contoh peralihan berangsur kejadian itu, dapatlah kita memecahkan telur ayam yang sedang dierami induknya. Tempatnya aman dan terjamin, panas seimbang dengan dingin, di dalam rahim bunda kandung, itulah “qararin makin”, tempat yang terjamin dan terpelihara.

Lepas 40 hari dalam bentuk segumpal air mani berpadu dan bertukar rupa menjadi segumpal darah. Ketika ibu telah hamil setengah bukan. Penggeligaan itu sangat berpengaruh atas badan si ibu,pendingin,pemarah, berubah-ubah perangai, kadang-kadang tak enak makan. Dan setelah 40 hari berubah darah, dia berangsur membeku terus hingga jadi segumpal daging, membeku terus hingga berubah sifatnya menjadi tulang. Dikelilingi tulang itu masih ada persendian air yang kelaknya menjadi daging untuk menyelimuti tulang-tulang itu.

Mulanya hanya sekumpulan tulang, tetapi kian hari telah ada bentuk kepala, kaki dan tangan dan seluruh tulang-tulang dalam badan. Kian lama kian diselimuti oleh daging. Pada saat itu dianugrahkan kepadanya” ruh”, makanya bernafaslah dia. Dengan dihembuskan nafas pada sekumpulan tulang dan daging itu, berubahlah sifatnya. Itulah calon yang akan menjadi manusia. (Dudung Abdullah ; 1994 :3).

Dalam surat al-Hijr ayat 28-29 dijelaskan bahwa:

 

 

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِّن صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَإٍ مَّسْنُونٍ ﴿٢٨﴾

فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ ﴿٢٩﴾

      Artinya : Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan) Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud . (al-hijr(15);28-29).

 

Tentang ruh (ciptaan-Nya) yang ditiupkan ke dalam rahim wanita yang mengandung embrio yang terbentuk dari saripati (zat) tanah itu, hanya sedikit pengetahuan manusia, sedikitnya juga keterangan tentang makhluk ghaib itu diberikan tuhan dalam. Al-quran. “Dan (ingatlah), ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “sesungguhnya aku akan menciptakan seorang manusia dari tenah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud (al-hajr(15);28-29). Yang dimaksud”dengan bersujud” dalam ayat ini bukanlah menyembah, tetapi memberi penghormatan.

Alquran tidak member penjelasan tentang sifat ruh. Tidak pula ada larangan di dalam al-quran intuk menyelidiki ruh yang gaib, sebab penyelikikan tentang ruh, mungkin berguna, mungkin pula tidak berguna, dalam hubungan dengan masalah ruh ini tuhan berfirman dalam surat al-isra:85

 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا ﴿٨٥﴾

Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” (Q.S. Al-Isra:85).

Ayat-ayat diatas menunjukan bahwa manusia tumbuh dan berkembang mengikuti tahapan tertentu. Jika analisis, al-quran dan hadits secara umum membagi kehidupan manusia pertumbuhan dan perkebangan di dunia menjadi dua katagori besar, kelahiran dan pasca kelahiran. Al-quran juga menyatakan, sebagimana petikan (Q.S Al-hajj 5) bahwa periode perkelahiran telah ditentukan (biasanya 9 bulan dalam keadaan normal). Namun Al-quran juga menyebutkan bahwa ada kasus-kasus pengecualian dimana periode prakelahiran dihentikan, sebelum atau setelah waktu yang normal.

2.3       Persamaan dan perbedaan manusia dengan makluk lain

Manusia tidak berbeda dengan binatang dalam kaitan dengan fugsi tubuh dan fisiologisnya. Fungsi kebinatangan di temukan oleh naluri, pola-pola tingkah laku yang khas, yang pada gilirannya ditentukan oleh struktur susunan syaraf bawaan. Semakin tinggi tingkat perkembangan binatang, semakin fleksibel pola tindakannya. Pada primata (bangsa monyet) yang lebih tinggi dapat di temukan intelegensi, yaitu penggunaan pikiran guna mencapai tujuan yang diinginkan, sehinnag memungkinkan binatang melampaui pola kelakuan yang telah di gariskan secara naluri. Namun setinggi-tingginya perkembangan binatang, elemen-elemen dasar ekstensinya yang tertentu masih tetap sama.

Manusia pada hakikatnya sama saja dengan makhluk hidup lainnya, yaitu memiliki hasrat dan tujuan. Ia berjuang untuk meraih tujuannya dengan di dukung oleh pengetahuan dan kesadaran. Perbedaan di antara keduanya terletak pada dimensi pengtahuan, kesadaran, dan tingkat tujuan. Di sinilah letak kelebihan dan keunggulan yang di banding dengan makhluk lain.

Manusia sebagai salah satu makhluk yang hidup di muka bumi merupakan makhluk yang memiliki karakter yang paling unik. Manusia secara fisik tidak begitu berbeda dengan binatang, sehingga para pemikir menyamakan dengan binatang. Letak perbedaan yang paling utama antara manusia dengan makhluk yang lain adalah dalam kemampuannya melahirkan kebudayaan. Kebudayaan hanya manusia saja yang memilikinya, sedangkan binatang hanya memiliki kebiasaan-kebiasaan yang bersifat instinctif.

Di banding makhluk lainnya, manusia mempunyai kelebihan. Kelebihan itu membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan menusia adalah kemampuan untuk bergerak di darat, di laut maupun di udara. Sedan binatang hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang dapat hidup di darat dan di air, namun tetap saja mempunyai kterbatasan dan tidak bisa melampaui manusia. Mengenai kelebihan manusia atau makhluk lain di i surat al-Isra ayat 70.

Di samping itu manusia memiliki akal dan hati sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan Allah, berupa al-Quran. Dengan ilmu manusia mampu berbudaya. Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya. Oleh karena itu ilmunya manusia di lebihkan dari makhluk lainnya.

Manusian memiliki karakter yang khas, bahkan di bandingkan makhluk lain yang paling mirip sekalipun. Kekhasan inilah yang menurut al-Quran menyebabkan adanya konsekuensi kemanusiaan di antaranya kesadaran, tanggung jawab, dan pembalasan. Diantara karakteristik manusia adalah:

  1. Aspek kreasi

Apapun yang ada pada tubuh manusia sudah di rakit dalam suatu tatanan yang terbaik dan sempurna. Hal ini bisa di bandingkan dengan makhluk lain dalam aspek penciptaannya. Mungkin banyak kesamaannya, tetapi tangan manusia lebih fungsional dari tangan sinpanse, demikian pula organ-organ lainnya.

2. Aspek ilmu

Hanya manusia yang punya kesempatan memahami lebih jauh hakekat alam semesta di sekelilingnya. Pengatahuan hewan hanya berbatas pasa naluri dasar yang tidak bisa di kembangkan melalui pendidikan dan pengajaran. Manusia menciptakan kebudayaan dan peradaban yang terus berkembang.

3. Aspek kehendak

Manusia memiliki kehendak yang menyebabkan bisa mengadakan pilihan dalam hidup. Makhluk lain hidup dalam suatu pola yang telah baku dan tak akan pernah berubah. Para malaikat yang mulia tak akan pernah menjadi makhluk yang sombong atau maksiat.

4.  Pengarahan akhlak

Manusia adalah makhluk yang dapat di bentuk akhlaknya. Ada manusia yang sebelulmnya baik, tetapi karena pengaruh lingkungan tertentu dapat menjadi penjahat. Demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu lembaga pendidikan diperlukan untuk mengarahkan kehidupan generasi yang akan datang.

 

Jika manusia hidup dengan ilmu selain ilmu Allah, maka manusia tidak bermartabat lagi. Dalam keadaan demikian manusia disamakan dengan binatang. Seperti dalam surat al- Araaf, 129 dan at-Tin, 4.

 

2.4         Tujuan penciptaan manusia

Tujuan penciptaan manusia adalah untuk penyembahan Allah. Pengertian penyembahan kepada Allah tidak boleh diartikan secara sempit, dengan hanya membayangkan aspek ritual yang tercermin salam solat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia pada hukum Allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi, baik ibadah ritual yang menyangkut hubungan vertical (manusia dengan Tuhan) maupun ibadah sosial yang menyangkut horizontal ( manusia dengan alam semesta dan manusia).

Penyembahan manusia pada Allah lebih mencerminkan kebutuhan manusia terhadap terwujudnya sebuah kehidupan dengan tatanan yang adil dan baik. Oleh karena itu penyembahan harus dilakukan secara sukarela, karena Allah tidak membutuhkan sedikitpun pada manusia termasuk pada ritual-ritual penyembahannya. Dalam hal ini Allah berfirman:

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyambah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki  supaya mereka member aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah maha pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. (az-Zaariyaat, 51:56-58).

                        Dan mereka telah di perintahkan kecuali supaya mereka menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan degnan dekimikian itulah agama yang lurus. (Bayinnah, 98:5)

Penyembahan yang sempurna dari seseorang manusia akan menjadikan  dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dalam mengelola kehidupan alam semesta. Keseimbangan alam dapat terjaga dengan hukum-hukum alam yang kokoh. Keseimbangan pada kehidupan manusia tidak sekedar akan menghancurkan bagian-bagian alam semesta yang lain, inilah tujuan penciptaan manusia di tengah-tengah alam.

 

2.5       Fungsi dan peranan manusia dalam islam

Berpedoman kepada QS Al Baqoroh 30-36, maka peran yang dilakukan adalah sebagai pelaku ajaran Allah dan sekaligus pelopor dalam membudayakan ajaran Allah. Untuk menjadi pelaku ajaran Allah, apalagi menjadi pelopor pembudayaan ajaran Allah, seseorang dituntut memulai dari diri dan keluarganya, baru setelah itu kepada orang lain.

Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang telah ditetapkan Allah, diantaranya adalah :

  1. Belajar (surat An naml : 15-16 dan Al Mukmin :54) ; Belajar yang dinyatakan pada ayat pertama surat al Alaq adalah mempelajari ilmu Allah yaitu Al Qur’an.

 

2.            Mengajarkan ilmu (al Baqoroh : 31-39) ; Khalifah yang telah diajarkan ilmu Allah maka wajib untuk mengajarkannya kepada manusia lain.Yang dimaksud dengan ilmu Allah adalah Al Quran dan juga Al Bayan

3.            Membudayakan ilmu (al Mukmin : 35 ) ; Ilmu yang telah diketahui bukan hanya untuk disampaikan kepada orang lain melainkan dipergunakan untuk dirinya sendiri dahulu agar membudaya. Seperti apa yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.

 

Di dalam Al Qur’an disebutkan fungsi dan peranan yang diberikan Allah kepada manusia.
• Menjadi abdi Allah. Secara sederhana hal ini berarti hanya bersedia mengabdi kepada Allah dan tidak mau mengabdi kepada selain Allah termasuk tidak mengabdi kepada nafsu dan syahwat. Yang dimaksud dengan abdi adalah makhluk yang mau melaksanakan apapun perintah Allah meski terdapat resiko besar di dalam perintah Allah. Abdi juga tidak akan pernah membangkang terhadap Allah. Hal ini tercantum dalam QS Az Dzariyat : 56“Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu”
• Menjadi saksi Allah. Sebelum lahir ke dunia ini, manusia bersaksi kepada Allah bahwa hanya Dialah Tuhannya.Yang demikian dilakukan agar mereka tidak ingkar di hari akhir nanti. Sehingga manusia sesuai fitrahnya adalah beriman kepada Allah tapi orang tuanya yang menjadikan manusia sebagai Nasrani atau beragama selain Islam. Hal ini tercantum dalam QS Al A’raf : 172
• “Dan (ingatlah), keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):”Bukankah Aku ini Tuhanmu?”. Mereka menjawab:”Betul (Engkau Tuhan Kami),kami menjadi saksi”.(Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini(keesaan Tuhan)”
• Khalifah Allah sebenarnya adalah perwakilan Allah untuk berbuat sesuai dengan misi yang telah ditentukan Allah sebelum manusia dilahirkan yaitu untuk memakmurkan bumi. Khalifah yang dimaksud Allah bukanlah suatu jabatan sebagai Raja atau Presiden tetapi yang dimaksud sebagai kholifah di sini adalah seorang pemimpin Islam yang mampu memakmurkan alam dengan syariah-syariah yang telah diajarkan Rosulullah kepada umat manusia. Dan manusia yang beriman sejatilah yang mampu memikul tanggung jawab ini. Karena kholifah adalah wali Allah yang mempusakai dunia ini.

 

Tanggung jawab manusia sebagai Hamba Allah

          Kewajiban manusia kepada khaliknya adalah bagian dari rangkaian hak dan kewajiban manusia dalam hidupnya sebagai suatu wujud dan yang maujud. Didalam hidupnya manusia tidak lepas dari adanya hubungan dan ketergantungan. Adanya hubungan ini menyebabkan adanya hak dan kewajiban. Hubungan manusia dengan allah adalah hubungan makhluk dengan khaliknya. Dalam masalah ketergantungan, hidup manusia selalu mempunyai ketergantungan kepada yang lain. Dan tumpuan serta ketergantungan adalah ketergantungan kepada yang maha kuasa, yang maha perkasa, yang maha bijaksana, yang maha sempurna, ialah allah rabbul’alamin, Allah Tuhan yang Maha Esa.

Kebahagian manusia di dunia dan akhirat, tergantung kepada izin dan ridho allah. Dan untuk itu Allah memberikan ketentuan-ketentuan agar manusia dapat mencapainya. Maka untuk mencapainya kebahagian dunia dan akhirat itu dengan sendirinya kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari allah SWT. Apa yang telah kita terima dari allah SWT. Sungguh ak dapat dihitung dan tak dapat dinilai dengan materi banyaknya. Dan kalau kita mau menghitung-hitung nikmat dari Allah, kita tidak dapat menghitungnya, karena terlalu amat sangat banyaknya. Secara moral manusiawi manusia mempunyai kewajiban Allah sebagai khaliknya, yang telah memberi kenikmatan yang tak terhitung jumlahnya.

Jadi berdasarkan hadits AL-Lu’lu uwal kewajiban manusia kepada Allah pada garis besar besarnya ada 2 :

1) mentauhidkan-Nya yakni tidak memusyrik-Nya kepada sesuatu pun.

2) beribadat kepada-Nya

Orang yang demikian ini mempunyai hak untuk tidak disiksa oleh Allah, bahkan akan diberi pahala dengan pahala yang berlipat ganda, dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat bahkan dengan ganda yang tak terduga banyaknya oleh manusia. Dalam al-quran kewajiban ini diformulasikan dengan :

1) iman.

2) amal saleh

Beriman dan beramal saleh itu dalam istilah lain disebut takwa. Dalam ayat (Q.S al-baqorah ayat 177) iman dan amal saleh, yang disebut takwa dengan perincian :

1) iman kepada Allah : kepada hari akhir, kepada malaikat-malaikat, kepada kitab-kitab, dan kepada nabi-nabi.

2) amal saleh :

a. Kepada sesama manusia : dengan memberikan harta yang juga senang terhadap harta itu, kepada kerabatnya kepada anak-anak yatim kepada orang-orang miskin kepada musafir yang membutuhkan pertolongan (ibnu sabil)

b. Kepada Allah : menegakan / mendirikan shalat, menunaikan zakat

c. Kepada diri sendiri : menempati janji apabila ia berjanji, sabar delam kesempitan, penderitaan dan peperangan.

Kesemuanya itu adalah dalam rangka ibadah kepada allah memenuhi manusia terhadap khalik.

 

Tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah

Sebagai makhluk Allah, manusia mendapat amanat yang harus di pertanggung jawabkan di hadapan-Nya. Tugas hidup yang di pikul manusia di muka bumi adalah tugas kekhalifahan, yaitu tugas kepemimpinan; wakil Allah di muka bumi untuk mengelola dan memelihara alam.

Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah, berarti manusia memperoleh mandate Tuhan untuk mewujudkan kemakmuran di muka bumi.

Kekuasaan yang di berikan kepada manusia bersifat kreatif, yang memungkinkan dirinya m,engolah dan mendayagunakanvapa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidupnya sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Allah. Agar manusia bisa menjalankan kekhalifahannya dengan baik, Allah telah mengajarkan kepadanya kebenaran dalam segala ciptaan-Nya dan melalui pemahaman serta penguasaan terhadap hukum-hukum yang terkandung dalam ciptaan-Nya, manusia bisa menyusun konsep-konsep serta melakukan rekayasa membentuk wujud baru dalam alam kebudayaan.

Dua peran yang di pegang manusia di muka bumi. Sebagai khalifah dan ‘abd merupakan perpaduan tugas dan tanggung jawab yang melahirkan dinamika hidup,  yang sarat dengan kreatifitas dan amaliah yang selalu berpihak pada nilai-nilai kebenaran. Oleh karena itu hidup seorang muslim akan di penuhi dengan amaliah, kerja keras yang tiada henti, sebab bekerja bagi seorang muslim adalah membentuk satu amal shaleh. Kedudukan manusia di muka bumi sebagai khalifah dan sebagai makhluk Allah, bukanlah dula hal yang bertentangan melainkan suatu kesatuan yang padu dan tidak terpisahkan. Kekhalifaan adalah ralisasi dari pengabdiannya kepada Allah yang menciptakannya.

Dua sisi tugas dan tanggung jawab ini tertata dalam diri setiap muslim sedemikian rupa. Apabila terjadi ketidakseimbangan, maka akan lahir sifat-sifat tertentu yang menyebabkan derajat manusia meluncur jatuh ke tingkat yang paling rendah, seprti firman Allah dalam surat ath-Thin:4.

Dengan demikian, manusia sebagai khalifah Allah merupakan satu kesatuan yang menyampurnakan nilai kemanusiaan yang memiliki kebebasan berkreasi dan sekaligus menghadapkannya pada tuntutan kodrat yang menempatkan posisinya pada ketrbatasan.

Perwujudan kualitas keinsanian manusia tidak terlepas dari konteks sosial budaya, atau dengan kata lain kekhalifaan manusia pada dasarnya diterapkan pada konteks indvisu dan sosial yang berporos pada Allah, seperti firman Allah dalam Muthathohirin:112.

BAB 3

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Berdasarkan berbagai aspek yang telah kami bahas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa hakekat manusia dalam pandangan islam yaitu sebagai khalifah di bumi ini. Yang mampu merubah bumi ini kearah yang lebih baik. Hal yang menjadikan manusia sebagai khalifah adalah karena manusia memiliki kelebihan yang tidak dimiliki makhluk lainnya, seperti akal dan perasaan. Selain itu manusia diciptakan Allah dalam bentuk yang paling baik, ciptaan Allah yang paling sempurna.

Daftar pustaka 

Djatnika, Rachmat. 1996. Sistem Ethika Islam. Jakarta: pustaka panjimas.

Hasan, Aliah B purwakania . 2006 . Psikologi Perkembangan Islam . Jakarta: Rajagrafindo persada.

Husnan, Djaelan, dkk. 2009. Islam Integral Membangun Kepribadian Islami. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.

Rachmat, Noor. 2009. Islam dan Pembentukan Akhlak Mulia. Depok: Ulinnuha press.

http://carapedia.com/pengertian_definisi_manusia_menurut_para_ahli_info508.html

http://limubermanfaat.blogspot.com/2011/01/fungsi-dan-peran-manusia.html

http://monggominarak.blogspot.com/2011/12/proses-kejadian-manusia-dalam.html

http://www.scribd.com/doc/48595986/6/Tanggung-Jawab-Manusia-sebagai-Hamba-dan-Khalifah-Allah